Bank Muamalat dan Pegadaian Kerja Sama, Bidik Jemaah Haji

   Bank Muamalat dan Pegadaian Kerja Sama, Bidik Jemaah Haji

Kerjasama Bank Muamalat dn Pegadaian--

 

BACA JUGA:Perusahaan Otomotif Bugatti La Voiture Noire Meluncurkan Mobil Baru dengan Teknologi Canggih

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.

 

Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler. 

 

Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan. Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrian keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. 

 

“Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital. Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Damar.

 

Lebih lanjut, Damar menambahkan bahwa produk-produk Pegadaian Syariah khususnya produk Arrum Haji sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:15 Tahun Tuntutan JPU, Untuk Pria Ini! Wajar Saja, Kasusnya Memalukan..

BACA JUGA: 11 Rumah Makan di Seluma, Dikenai Pajak Restoran?

 

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 

Sumber: