Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi jual beli tanah--
Berikut estimasi biaya yang dibutuhkan:
Biaya AJB di PPAT: 0,5–1% dari harga jual
BPHTB: 5% dari nilai perolehan dikurangi NKT
Biaya administrasi BPN: sekitar Rp50.000–Rp200.000 tergantung luas tanah
Biaya pengecekan sertifikat: Rp50.000
Tips Agar Proses Balik Nama Tidak Ditolak
1. Pastikan sertifikat tanah asli dan tidak dalam sengketa
2. Gunakan jasa PPAT resmi untuk AJB atau akta hibah
3. Lengkapi semua dokumen dan fotokopi sesuai syarat
4. Jangan abaikan kewajiban bayar pajak dan BPHTB
5. Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima
Layanan Elektronik dari Kementerian ATR/BPN
Kini sebagian proses bisa diakses melalui layanan online seperti:
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]