Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi jual beli tanah--

Berikut estimasi biaya yang dibutuhkan:

Biaya AJB di PPAT: 0,5–1% dari harga jual

BPHTB: 5% dari nilai perolehan dikurangi NKT

Biaya administrasi BPN: sekitar Rp50.000–Rp200.000 tergantung luas tanah

Biaya pengecekan sertifikat: Rp50.000

 

Tips Agar Proses Balik Nama Tidak Ditolak

1. Pastikan sertifikat tanah asli dan tidak dalam sengketa

2. Gunakan jasa PPAT resmi untuk AJB atau akta hibah

3. Lengkapi semua dokumen dan fotokopi sesuai syarat

4. Jangan abaikan kewajiban bayar pajak dan BPHTB

5. Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima

 

 Layanan Elektronik dari Kementerian ATR/BPN

Kini sebagian proses bisa diakses melalui layanan online seperti:

Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]