Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi jual beli tanah--
b. Balik Nama Karena Warisan
Surat keterangan waris (SKW) dari notaris atau kepala desa
Fotokopi KTP ahli waris
Surat keterangan kematian
Sertifikat asli
SPPT PBB terakhir
c. Balik Nama Karena Hibah
Akta hibah dari PPAT
KTP dan NPWP pemberi dan penerima hibah
Bukti bayar BPHTB hibah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]