Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi jual beli tanah--

 

b. Balik Nama Karena Warisan

Surat keterangan waris (SKW) dari notaris atau kepala desa

Fotokopi KTP ahli waris

Surat keterangan kematian

Sertifikat asli

SPPT PBB terakhir

 

 c. Balik Nama Karena Hibah

Akta hibah dari PPAT

KTP dan NPWP pemberi dan penerima hibah

Bukti bayar BPHTB hibah

 

 Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]