Marak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Kejari Seluma Gelar Penyuluhan Hukum Hakordia
Penyuluhan hukum oleh kejaksaan negeri seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menggelar rangkaian kegiatan kampanye antikorupsi. Setelah sehari sebelumnya membagikan suvenir dan stiker edukasi, Kejari Seluma melanjutkan agenda dengan mengadakan penyuluhan hukum kepada para camat dan kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Seluma. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Pada Rabu, 10 Desember 2025 pagi.
BACA JUGA:Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
Penyuluhan dengan tema 'Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat' ini menghadirkan dua narasumber utama. Yakni, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo dan Inspektur Pemkab Seluma, Marah Halim. Turut hadir pula sejumlah OPD terkait seperti Dinas PMD dan BKD Seluma.
Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo menekankan, pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan keuangan desa. Dirinya mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, BPKP mencatat sedikitnya 25 kasus penyimpangan APBDes dan satu kasus penyimpangan BUMDes dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,983 miliar.
"Momentum Hakordia ini sangat penting. Kami mengapresiasi Kejari Seluma yang melibatkan BPKP untuk memberikan edukasi kepada aparat desa. Harapan kami, pada pengelolaan APBDes tahun 2025 mendatang tidak ada lagi kasus-kasus serupa. Dana Desa seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengurangi kemiskinan, menekan stunting dan memperbaiki pelayanan publik. Hingga pembangunan infrastruktur dasar, bukan malah dikorupsi," sampai Sugimulyo saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH dalam sambutannya menyatakan bahwa, penyuluhan ini digelar secara interaktif agar para peserta lebih mudah memahami berbagai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Dirinya menegaskan bahwa, desa merupakan unit pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga rawan terjadi penyimpangan apabila pengawasannya lemah.
BACA JUGA:ATR/BPN Akan siapkan lahan Hunian Sementara penyintas Sumatera di 52 kabupaten/kota
Sumber: