Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi jual beli tanah--
NASIONAL - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting dalam kepemilikan properti yang sah di mata hukum. Proses ini mengubah nama pemilik lama yang tercatat di sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru. Baik karena transaksi jual beli, warisan, hibah, maupun sebab hukum lainnya, balik nama wajib dilakukan untuk menghindari sengketa di masa depan. Artikel ini mengulas secara rinci prosedur dan persyaratan Balik nama sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Balik nama sertifikat tanah adalah pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik lama kepada pemilik baru, yang kemudian dicatat dalam sertifikat resmi oleh Kantor Pertanahan (BPN). Ini adalah bentuk legalitas kepemilikan tanah yang baru setelah terjadi perubahan hak kepemilikan.
Alasan Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Transaksi Jual Beli Tanah
2. Warisan
3. Hibah
4. Putusan Pengadilan
5. Pemberian Hak Baru (contoh: redistribusi tanah)
Setiap alasan balik nama memiliki dokumen pendukung yang berbeda. Oleh karena itu, penting memahami konteks balik nama agar dokumen yang disiapkan sesuai.
Balik nama sertifikat tanah diatur oleh:
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]