90 Persen Kawasan Industri di Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen ATR/BPN: Potensi Investasi Besar

90 Persen Kawasan Industri di Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen ATR/BPN: Potensi Investasi Besar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional--

 

 

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa sebagian besar kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

 

“Lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus.

 

Contoh Kasus: Sumatera dan Jawa

Suyus merinci, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare lahan kawasan industri, namun baru 13.000 hektare atau sekitar 7 persen yang dimanfaatkan. Sementara itu, di Pulau Jawa dari total 350.539 hektare, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75 persen yang telah digunakan.

 

“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang. Tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga persoalan penguasaan lahan,” jelas Suyus.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan kawasan industri antara lain:

Belum lengkapnya izin KKPR

Integrasi RDTR yang lambat ke dalam sistem Online Single Submission (OSS)

Masalah pengadaan dan pelepasan lahan

Sumber:

Berita Terkait