Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi
Sertifikat--
NASIONAL – Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah berbasis adat dipastikan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat tidak lagi dapat dijadikan alas hak, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi. Artinya, surat tanah adat tidak bisa dipakai sebagai bukti kepemilikan di kemudian hari.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa seluruh dokumen adat otomatis kehilangan legalitasnya setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh bidang tanahnya telah terpetakan.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa bukti tanah adat hanya dapat dipertimbangkan apabila terjadi sengketa atau ditemukan cacat administrasi, dan itu pun dalam jangka waktu kurang dari lima tahun.
BACA JUGA: Lebih dari 10 Warga Kabupaten Seluma, Terdiagnosa HIV
BACA JUGA: Perekaman KTP Lansia dan ODGJ di Seluma Terus Diperluas
Enam Surat Tanah Adat yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026
Sumber: