Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi

Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi

Sertifikat--

 

Dokumen Alas Hak yang Sah Mulai 2026

Mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara meliputi:

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Waris

Akta Lelang

 

Ketiga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki kekuatan hukum paling kuat.

 

Masyarakat Diimbau Segera Mengurus SHM

 

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan status surat tanah adat menjadi SHM. Prosesnya dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara.

 

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa kantor pertanahan juga buka Sabtu–Minggu,” ujar Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. (ndo)

Sumber: