Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi
Sertifikat--
Dokumen Alas Hak yang Sah Mulai 2026
Mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara meliputi:
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Waris
Akta Lelang
Ketiga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki kekuatan hukum paling kuat.
Masyarakat Diimbau Segera Mengurus SHM
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan status surat tanah adat menjadi SHM. Prosesnya dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara.
“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa kantor pertanahan juga buka Sabtu–Minggu,” ujar Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. (ndo)
Sumber: