Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi

Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi

Sertifikat--

Berikut dokumen adat yang resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah:

 

1. Girik / Petuk

2. Landrente

3. Letter C

4. Kekitir (tanda bukti kepemilikan dan pajak tanah)

5. Pipil

6. Verponding Indonesia

 

Seluruh dokumen tersebut tidak dapat dijadikan alas hak, namun masih dapat dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat resmi hingga batas waktu Februari 2026.

 

Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat

Sesuai Pasal 96 PP 18/2021 dan dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal **lima tahun sejak aturan diberlakukan.

 

Artinya, setelah 2 Februari 2026, bukti adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan bahwa bukti adat kini hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan bukti hak.

Sumber: