Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi jual beli tanah--

 Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah berada. Berikut tahapannya:

BACA JUGA:4 Rumah di Tebat Sibun Terancam Longsor, Infonya Tahun Ini Akan Dibangun Bronjong

BACA JUGA:Tahun Ini, Diperkirakan 43 Sertifikat Lahan Pemda Seluma Terbit

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Dokumen tergantung dari sebab balik nama. Untuk kasus jual beli, berikut dokumen wajib:

Asli sertifikat tanah

Fotokopi KTP penjual dan pembeli

Fotokopi NPWP (jika ada)

 Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

 Bukti lunas PBB

Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di PPAT

Surat kuasa (jika dikuasakan)

 2. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai tidak kena pajak (NKT) sesuai daerah.

Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]