Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi jual beli tanah--
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah berada. Berikut tahapannya:
BACA JUGA:4 Rumah di Tebat Sibun Terancam Longsor, Infonya Tahun Ini Akan Dibangun Bronjong
BACA JUGA:Tahun Ini, Diperkirakan 43 Sertifikat Lahan Pemda Seluma Terbit
1. Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen tergantung dari sebab balik nama. Untuk kasus jual beli, berikut dokumen wajib:
Asli sertifikat tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli
Fotokopi NPWP (jika ada)
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
Bukti lunas PBB
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di PPAT
Surat kuasa (jika dikuasakan)
2. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai tidak kena pajak (NKT) sesuai daerah.
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]