Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti kejahatan olek Kajari Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum untuk semester kedua Tahun 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman belakang Kantor Kejari Seluma dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.
BACA JUGA:Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia
Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan BB merupakan kewajiban institusi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
"Kegiatan hari ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kami sesuai amanat undang-undang. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah BB dari perkara yang telah diputus, berkekuatan hukum tetap dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara tindak pidana umum yakni. Empat perkara narkotika, dengan BB berupa ganja seberat lebih kurang 2,14 gram serta sabu-sabu seberat 0,89 gram. Satu perkara pencurian. Satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua perkara pembunuhan. Empat perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual. Satu perkara penipuan. Serta, dua perkara pelanggaran ketertiban umum.
BACA JUGA:KCIC Berikan Potongan Harga Tiket Whoosh Perjalanan Bulan Desember!
Kajari menyebut, berbagai jenis barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing. Agar tidak dapat digunakan kembali untuk kepentingan apa pun.
Sumber: