Oknum Camat yang Digerebek dengan Guru PPPK Sempat Dimassa, Namun Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Oknum Camat yang Digerebek dengan Guru PPPK Sempat Dimassa, Namun Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Oknum camat--

 

RIAK SIABUN, Radarseluma.Disway.id - Oknum Camat HA (50), alami luka-luka dan berdarah. Pasalnya, usai kena gerebek warga di kosan bersama Oknum guru PPPK (35), HA dimassa

Rekaman video yang diterima Radarseluma. Disway.id. menunjukkan kondisi HA dalam keadaan babak belur akibat menjadi sasaran amuk sejumlah warga yang marah. 

Namun dalam rekaman itu juga, tampak beberapa warga berusaha menenangkan situasi dan mengingatkan agar tindakan kekerasan dihentikan. Akan tetapi wajah HA sudah berdarah dan kena gebuk.

 

BACA JUGA:Warga Riak Siabun Seluma Heboh, Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek di Rumah Kos

BACA JUGA:OR Thailand Bukukan Hasil Kuartal 3, Pulihnya Margin Bahan Bakar dan Amazon

Sementara  oknum guru PPPK  YR terlihat hanya menunduk tanpa memberikan komentar atau perlawanan.

 

Seperti dilansir sebelumnya, Warga Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu digemparkan oleh penggerebekan terhadap seorang oknum camat berinisial HA (50) dengan seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial YR (35). Pada Senin, 8 Desember 2025 sore sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya kedapatan berada di sebuah rumah kos yang diduga jarang digunakan, sehingga memicu kecurigaan warga sekitar.

 

Peristiwa bermula ketika beberapa warga memperhatikan aktivitas mencurigakan dari kos tersebut. Mereka melihat dua orang memasuki bangunan itu secara bergantian dengan perilaku yang dinilai tidak biasa. Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, warga kemudian sepakat untuk memeriksa langsung apa yang terjadi di dalam.

 

Setibanya di lokasi, warga mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah mengetuk dan menunggu tanpa respons, sekelompok warga akhirnya mendobrak pintu dan menemukan oknum camat HA dan YR berada di dalam kamar dalam situasi yang menimbulkan dugaan kuat adanya tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat publik.

Sumber: