Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti kejahatan olek Kajari Seluma--
Pemusnahan BB dilakukan dengan disaksikan berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Hengky Noprianto, SH MH, perwakilan Pengadilan Negeri Tais, serta sejumlah tamu undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini, menurut Kajari, adalah bentuk transparansi sekaligus upaya memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur.
"Keterlibatan APH dan OPD terkait menunjukkan sinergi yang baik dalam penegakan hukum. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas agar masyarakat melihat bahwa barang bukti tidak hanya disita, tetapi benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya," ujar Kajari.
BACA JUGA:Mitsubishi Triton 4x4: Double Cabin Gagah dan Modern yang Menjadi Pilihan Utama di Indonesia
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Berikut Rincian Gaji PPPK BGN 2025 dan Syarat Formasi Terbaru
Pada kesempatan tersebut, Kajari Seluma turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan BB. Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat penegakan hukum.
"Kami berterima kasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum serta OPD yang telah berkontribusi dalam pemusnahan BB hari ini. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan sehingga upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat dapat terus ditingkatkan," ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Seluma menegaskan komitmennya menjalankan amanat undang-undang secara profesional. Serta memastikan barang bukti yang telah inkrah tidak lagi berpotensi disalahgunakan.(ctr)
Sumber: