Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi jual beli tanah--

Sentuh Tanahku (Aplikasi resmi dari ATR/BPN)

Loket elektronik (Loketku) di situs resmi: 

 

Masyarakat juga bisa mengecek status tanah atau informasi pendaftaran secara digital.

Menurut PP No. 24 Tahun 1997, jika tidak segera melakukan balik nama setelah peralihan hak, maka hak hukum pemilik baru menjadi lemah, dan berisiko sengketa tanah atau penolakan dalam proses legalisasi di masa depan.

Balik nama sertifikat tanah adalah kewajiban hukum yang harus dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, warisan, hibah, maupun sebab hukum lain. Prosedurnya cukup sederhana selama semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Jangan tunda proses ini, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak milik Anda secara hukum.

 

Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]