Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi jual beli tanah--
3. Mendatangi Kantor BPN
Pemilik atau yang dikuasakan datang ke Kantor Pertanahan setempat. Ajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan semua dokumen dan mengisi formulir pendaftaran.
4. Pemeriksaan dan Validasi Dokumen
Petugas BPN akan memeriksa keabsahan dokumen serta status tanah tersebut, termasuk apakah bebas dari sengketa atau tidak.
5. Proses Pengolahan Data
Setelah dokumen valid, petugas BPN akan memproses data pemilik baru dan mencetak sertifikat baru atas nama pembeli.
6. Pengambilan Sertifikat
Proses biasanya memakan waktu 5–14 hari kerja tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen. Pemohon akan diberi tanda terima dan waktu pengambilan.
Persyaratan Balik Nama Berdasarkan Jenis Peralihan Hak
a. Balik Nama Karena Jual Beli
AJB dari PPAT
Bukti pembayaran BPHTB
Fotokopi KTP dan NPWP penjual-pembeli
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/]