Hari Ini Sidang Vonis 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma di Pengadilan Tipikor Bengkulu

 Hari Ini Sidang Vonis 3  Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma di Pengadilan Tipikor Bengkulu

3 terdakwa korupsi dana operasional Setwan Seluma--

BACA JUGA:Lima Bidan Pendidik di Seluma Berpeluang Dilantik PPPK?

 

Dalam sidang terhadap ketiga terdakwa.  Dalam pledoi yang disampaikan ke tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum. Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.

 

Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sebelum nya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.

 

Terdakwa M Husni, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merupakan mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Terdakwa terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.

 

Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagai Kerugian Uang pangganti pengembalian Kerugian Negara (KN). Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan oleh terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 164 juta rupiah, apabila tidak dibayar dipidana selama 1 tahun. Barang bukti berupa dipergunakan dalam perkara terdakwa Salamun.

 

BACA JUGA:DPRD Seluma Sebut Terjadi Kebocoran PAD

Untuk Terdakwa Rahmat Efendi selaku mantan bendahara, Pasal terbukti pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan di kurang masa tahanan. Denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta, ⁠Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pangganti pengembalian KN, sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 80 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dimana ⁠barang bukti dipergunakan dalam perkara M Husni.

 

Sedangkan untuk terdakwa Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Pasal terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ⁠pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 blan kurungan penjara.

 

Sumber: