KPU dan Bawaslu Seluma Sedang Proses Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Seluma

Kepala Kesbangpol Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dua lembaga penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma, dijadwalkan hari ini mulai memproses pengembalian dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Sakit, Satu Mantan Pejabat Seluma Mangkir Panggilan Jaksa
BACA JUGA:Intip Adik Ipar Tidur, Sang Kakak Ipar Diusir dari Kampung
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, MT saat dikonfirmasi mengatakan, jika total sisa dana hibah Pilkada yang dikembalikan dua penyelenggara Pilkada 2024 mencapai Rp1,7 miliar. Pada saat ini dalam proses pengembalian ke kas daerah.
"Sekarang masih dalam proses pengembalian dana hibah Pilkada dari dua lembaga penyelenggara pemilu, totalnya ada Rp 1,7 miliar. Rinciannya KPU mengembalikan Rp500 jutaan dan Bawaslu ada Rp 1,2 miliar," sampainya.
Untuk diketahui, rincian dana hibah Pilkada yang dikucurkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada yakni mencapai Rp 35 miliar. Terdiri dari Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.
Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada. Dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan. Namun 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di tahun 2024.
BACA JUGA:Lebaran, Kunjungi Danau Berbentuk Love Di Seluma, Gratis! Disini Lokasinya
Sumber: