Hari Ini Sidang Vonis 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma di Pengadilan Tipikor Bengkulu

 Hari Ini Sidang Vonis 3  Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma di Pengadilan Tipikor Bengkulu

3 terdakwa korupsi dana operasional Setwan Seluma--

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Handal Memiliki Fitur sistem Baru, Desain Menggoda Memikat Penggemar Otomotif

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pangganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.(ctr)

 

Sumber: