Akhirnya Non ASN di Seluma juga Terima Honor

Akhirnya Non ASN di Seluma juga Terima Honor

Kepala BKD Seluma, Sumiati--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Seperti yang dikabarkan sebelumnya tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma sempat menjerit lantaran sudah tiga bulan kerja swadaya tanpa gaji, akhirnya sudah menerima haknya. 

BACA JUGA:Sakit, Satu Mantan Pejabat Seluma Mangkir Panggilan Jaksa

BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Akan Koordinasi ke Bupati, Sebelum Turun ke Lapangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akhirnya membayar seluruh honor non ASN. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Untuk honor non ASN sudah dibayarkan," kata Sumiati, kemarin.

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pemerintah pusat sejak 31 Desember 2024 sudah menghapuskan tenaga honorer. Seiring dengan hal itu secara otomatis honor tenaga non ASN tidak dibiayai lagi melalui belanja pegawai.

 

Menyusul hal tersebut pemerintah pusat mengeluarkan regulasi bahwa non ASN atau honorer yang sedang mengikuti tahap seleksi dan belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diberi gaji. Dengan catatan sumber pembiayaan gaji honorer ini non belanja pegawai. Atau boleh digaji melalui belanja barang dan jasa.

Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan yang berlaku non ASN tidak menerima. Sehingga honor mereka ini sangat berarti untuk kebutuhan menjelang hari Raya Idul Fitri.

 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Isi Parcel untuk Lebaran yang Bermakna dan Bermanfaat

BACA JUGA:3 Mobil Damkar Siap Tempur Ikut Pengamanan Lebaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto sebelumnya juga sudah menyampaikan silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekda menyampaikan berdasarkan surat dari Kemenpan RB, tenaga non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK masih bisa menerima gaji dengan catatan sesuai dengan kemampuan keuangan dan sumber pendanaan non belanja pegawai.(adt)

Sumber: