Perubahan APBD Seluma Dipercepat, Namun KUA PPAS Belum Diterima DPRD

Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 saat ini belum masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Padahal sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Perubahan APBD 2025 dipercepat untuk menyelaraskan program bupati yang baru. Kemudian juga untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 belum diketahui.
BACA JUGA:Sakit, Satu Mantan Pejabat Seluma Mangkir Panggilan Jaksa
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
"Untuk KUA PPAS Perubahan APBD 2025 belum masuk ke DPRD Seluma. Tentunya di dalam perubahan APBD nanti kita akan fokus terhadap Silpa dan pergeseran anggaran. Untuk saat ini kita belum mengetahui berapa besaran Silpa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar, kemarin (25/3).
Sebagaimana diketahui pada tahun 2024 KPU dan Bawaslu Seluma mendapatkan hibah untuk menyelengarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada). KPU Seluma Rp26 miliar sedangkan Bawaslu Rp9 miliar. Informasi yang diterima Bawaslu ada Silpa sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan informasinya lagi KPU memiliki Silpa di bawah Rp1 miliar. Silpa inilah bersama dengan sisa kegiatan lainnya yang akan masuk di dalam Perubahan APBD 2025 untuk selanjutnya pergeseran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dipercepatnya tahapan perubahan APBD 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya tahapan Perubahan APBD biasanya mulai dibahas pada bulan Juni dan Juli. Kemudian pada Agustus Perubahan APBD biasanya sudah ketok palu.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2025 Resmi Dirilis SUV Canggih dan Gahar untuk Pasar Indonesia
Dalam aturan tersebut, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD dimajukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita dan 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: