BKD Seluma

Sudah Inkrah, BB Kasus 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Seluma

Sudah Inkrah, BB Kasus 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Seluma

Pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah--

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) SELUMA memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap eksekusi.

 

BACA JUGA:Harga Sawit Terjun bebas, di Toke Tinggal 1.600, Warga Seluma Menjerit

BACA JUGA: PMD Seluma Bakal Tunjuk Plt Kades Muara Duo Untuk Cairkan DD, Kadesnya DPO

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Seluma dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepolisian, Pengadilan Negeri Tais, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

 

Kajari Seluma, Janu Arsianto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan SH MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Seluma, Lisda Haryanti, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujar Lisda.

 

Lisda juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah diputus Pengadilan Negeri Tais selama semester pertama tahun 2026. Total terdapat 17 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

 

Untuk perkara narkotika terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa ganja seberat 7,67 gram dan sabu-sabu seberat 0,31 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sumber: