BKD Seluma

Tegur Perempuan Panen Brondolan, Malah Guru Ngaji Ini Dituding Lakukan Pelecehan

Tegur Perempuan Panen Brondolan, Malah Guru Ngaji Ini Dituding Lakukan Pelecehan

guru ngaji dan pengacaranya--

 

 SELUMA, radarseluma.disway.id - Seorang guru ngaji warga Desa Talang Rami, Kecamatan SELUMA Utara Kabupaten SELUMA Muhammad Irsyad alias Wanto (49) membantah keras tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TR. Merasa difitnah dan tertekan, Wanto melalui kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Rencana pelaporan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Wanto, RD Hadi Sanjaya, SH MH.

 

BACA JUGA:BGN Wajibkan SPPG Perluas Penerima MBG untuk Ibu Hamil dan Balita, Jika Tidak Akan Disuspend

BACA JUGA:Penimbunan BBM Subsidi Diungkap, Polda Bengkulu Amankan 4.059 Liter Bio Solar

Menurut Hadi, kliennya meminta pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan pelecehan seksual. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman terhadap keterangan kliennya, Wanto dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

 

"Klien kami datang meminta pendampingan hukum karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Setelah kami tanyakan secara detail, klien kami berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Hadi kepada wartawan.

 

Hadi menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hak pelapor untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, dirinya meminta agar setiap tuduhan disertai bukti dan keterangan saksi yang benar-benar kuat sehingga tidak merugikan pihak lain.

 

Menurutnya, tudingan tersebut telah berdampak serius terhadap nama baik kliennya yang selama ini dikenal masyarakat sebagai guru ngaji. Selain itu, pihaknya juga mengaku keberatan lantaran dalam proses mediasi yang digelar di Balai Desa Talang Rami, kliennya disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

 

"Kami menghargai laporan mereka sepanjang memang memiliki bukti yang jelas dan kuat. Tetapi klien kami merasa difitnah, ditekan, bahkan dimintai uang Rp 30 juta saat mediasi berlangsung. Hal tersebut membuat klien kami merasa tidak nyaman dan terpukul secara mental," tegas Hadi.

Sumber: