Hari Ini Sidang Vonis 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma di Pengadilan Tipikor Bengkulu
3 terdakwa korupsi dana operasional Setwan Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Setelah sebelumnya sempat tertunda dalam sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu mengalami sakit, saat jadwal agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu, 10 Juli 2024 yang lalu.
Diagendakan pada hari ini, Senin 15 Juli 2024. Ketiga terdakwa yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Diagendakan akanenjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
BACA JUGA: Desa Pasar Seluma akan Dijadikan Desa Wisata, Mulai Ditata Pemdes dengan BUMDes
BACA JUGA:Apa Agama Nenek Moyang Indonesia..?? Berikut Penjelasannya. (Part Satu)
"Iya, sesuai dengan agenda sidang Senin, 15 Juli 2024. Ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika dalam sidang sebelumnya telah digelar dengan agenda tanggapan Pledoi atau pembelaan. Dalam tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi yang telah diajukan oleh ketiga terdakwa. Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa. Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," ujar Gufroni.
Sumber: