PNS Libur Lebaran Mulai 18 Maret, OPD Pelayanan di Seluma Tetap Buka

 PNS Libur Lebaran Mulai 18 Maret, OPD Pelayanan di Seluma Tetap Buka

sekda seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma menetapkan jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

 

BACA JUGA: TPP CPNS Seluma Dipangkas 30 Persen, Hanya Terima Rp500 Ribu

BACA JUGA:Dana Desa Nanti Agung 2022-2025 Dilaporkan ke Inspektorat Seluma, BPD Minta Diaudit

 Para ASN dijadwalkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan bahwa kebijakan libur tersebut berlaku bagi sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun demikian, OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta untuk membuka layanan selama masa libur Lebaran.

 

“Untuk ASN di lingkungan Pemkab Seluma mulai libur Lebaran pada 18 Maret dan kembali masuk kerja pada 25 Maret. Namun untuk OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap harus membuka pelayanan,” ujar Deddy.

 

Ia menjelaskan, beberapa instansi yang tetap memberikan pelayanan di antaranya rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dilakukan agar kebutuhan pelayanan dasar masyarakat tetap terpenuhi meskipun dalam masa libur Lebaran.

 

“Teknis pelaksanaannya nanti diatur oleh masing-masing kepala OPD, apakah dengan sistem piket atau pengaturan lainnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

 

Sumber: