Soal Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi dan Juknis

Soal Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi dan Juknis

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radatseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih menunggu kepastian regulasi dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.

 

BACA JUGA:BSPS 2026 Seluma Diperkirakan Mulai Bergerak Oktober

BACA JUGA:Mentan Amran Gaspol Bioetanol, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu, Singkong dan Jagung

Kebijakan tersebut apabila resmi diterapkan akan memberikan perubahan pada skema pembiayaan gaji PPPK. Beban anggaran yang selama ini harus disiapkan melalui keuangan daerah nantinya masuk dalam komponen transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan hingga saat ini Pemkab Seluma belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Regulasi dan teknisnya belum kami terima. Namun, jika benar diterapkan, anggaran gaji PPPK akan masuk dalam komponen transfer pusat ke daerah. Ini jelas sangat membantu," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, kepastian regulasi dan juknis menjadi hal penting sebelum pemerintah daerah dapat menerapkan skema pembiayaan tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, Pemkab Seluma dapat mengetahui mekanisme penyaluran dan pengalokasian anggaran gaji PPPK dari pemerintah pusat.

Selama ini, kebutuhan pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan dalam kemampuan keuangan daerah. Pada 2025, Pemkab Seluma masih mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK.

Namun, pada 2026 alokasi khusus tersebut tidak lagi diterima. Kondisi ini membuat daerah harus mengupayakan pembiayaan gaji PPPK melalui sumber pendapatan daerah lainnya, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, apabila kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui transfer pemerintah pusat tersebut benar-benar diberlakukan, beban penganggaran yang selama ini harus ditanggung daerah dapat berkurang.

 

BACA JUGA:Kejar Target 3 Juta Bidang, Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat hingga 2027

Sumber: