Pelayanan SIM Ikut Libur Lebaran, Satlantas Polres Seluma Berikan Dispensasi

Pelayanan SIM Ikut Libur Lebaran, Satlantas Polres Seluma Berikan Dispensasi

Kanit Laka Polres Seluma. Ipda, Redo--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma resmi menutup sementara seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 hingga 25 Maret 2026, mengikuti petunjuk dan arahan (jukrah) dari Korlantas Polri.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Desain Lebih Gagah dan Memikat Para Pecinta Otomotif di Tanah Air

BACA JUGA:Jangan Penuhi Kebutuhan Lebaran dengan Pinjol, Mudah Cair dengan Bunga Selangit

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, SSos MSi didampingi Kanit Regident, Ipda Redo Illahi, SH menjelaskan, pelayanan SIM terakhir telah dilaksanakan pada 17 Maret 2026.

 

"Terhitung mulai 18 hingga 24 Maret, seluruh pelayanan SIM untuk sementara ditiadakan dalam rangka cuti bersama Lebaran. Ini berlaku untuk semua jenis layanan, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan," sampai Redo.

 

Penutupan sementara ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia, guna menyesuaikan dengan libur panjang Idul Fitri. Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan tersebut dan menyesuaikan kebutuhan administrasi berkendara mereka.

 

Meski demikian, Satlantas Polres Seluma memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM habis selama periode libur. Pasalnya, pihak kepolisian memberikan kebijakan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026.

 

BACA JUGA:Jangan Penuhi Kebutuhan Lebaran dengan Pinjol, Mudah Cair dengan Bunga Selangit

Sumber: