Pelaku Pembakar Remaja di BS, Masih Paman Korban

 Pelaku Pembakar Remaja di BS, Masih Paman Korban

pelaku diperiksa polisi--

 

 

BENGKULU SELATAN - Pelaku inisial Ha (40) warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna diamankan di  tahanan Polres BS. Akibat ulahnya membakar Prengki Bambang Herwansa (14) remaja warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma pada, Sabtu (24/9/2022) lalu. Pelaku Ha dijerat pasal berlapis. Terancam hukuman penjara belasan tahun.

 

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra, S.trk, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, SH mengatakan pelaku Ha sudah diamankan terkait pembakar korban, pelaku Ha  akan dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 338 Jo pasal 53 KUHP dan UU perlindungan anak. Sebab, ulahnya tersebut telah sengaja mencoba menghilangkan nyawa orang lain yang usianya masih dibawa umur. Padahal seharusnya dilindungi.

 

"Ya, Tim Totaici Satreskrim Polres BS pada Senin (26/9/2022) kemarin sore sekitar pukul 16.26 Wib, berhasil amankan pelaku Ha  di rumahnya di Desa Lubuk Tapi. Ha akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. Pelaku Ha sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Dodi.

 

Sementara, Pelaku Ha mengaku, perbuatan tersebut kilaf, dan korban merupakan pelaku pencurian handphone  miliknya dan juga masih keponakannya.

 

"Ini lantaran emosi karena  Hp hilang, dan juga Hp ponakan saya itu tidak bisa ditemukan. Sehingga emosi dan nekat membakar mengikat tubuh korban ke sebatang kayu, lalu korban disirami dengan minyak pertalite dan kemudian langsung dibakar,''jelasnya.

 

Setelah membakar korban dan ketika melihat korban terbakar, pelaku mengaku berusaha memadamkan api. Bahkan, saat memadamkan api tangan juga ikut terbakar. Bukan hanya itu, setelah kejadian sudah meminta maaf dan dilakukan perdamaian dengan keluarga korban di tingkat desa.

 

"Saya emosi dan khilaf, dan sudah berdamai, tapi pihak keluarga korban masih melaporkan saya ke polisi,"pungkas Ha.

 

Prengki Bambang Herwansa (14) korban pembakaran  hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna. Kondisi Perengki sudah mulai membaik. Prengki membantah dituduh mencuri Hp milik pelaku. Dirinya mengaku waktu itu ia meminjam Hp dan sudah dikembalikan. Hanya saja pelaku ngotot mengatakan jika dirinya mencuri Hp tersebut dan kemudian membakar.

 

"Sudah dijelaskan tidak mencuri Hp. Saat itu pelaku mengikat saya, lalu menyiram pakai pertalite dan kemudian membakar,"ungkapnya.

 

Sekedar mengingatkan Erwan Budi (33) warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma pada Senin (26/9/2022) lalu melaporkan pelaku Ha (40) warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna ke polisi. Lantaran tidak terima anaknya Prengki Bambang Herwansa (14) dituduh mencuri Hp dan kemudian dibakar secara sengaja oleh pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di kebun durian milik Ha di Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, Sabtu (24/9/2022).(yes)

Sumber: