Kisruh PPPK di Disdikbud Seluma, Kepala Sekolah Bisa Batalkan SPTJM
Disdikbud seluma sednag dalam sorotan.--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Kisruh penerimaan PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma. Adanya honorer siluman di Diknas yang bisa menjadi PPPK, menjadi polemik. Untuk itu, kemarin (7/1) Disdikbud Seluma mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD maupun SMP.
BACA JUGA: Kelanjutan Pengusutan Pengadaan Tanah Perkantoran Seluma, Mantan Kabag Tapem dan Kasubag Diperiksa
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024: Segera Diluncurkan di Indonesia dengan Pembaruan Menarik
Tujuannya adalah untuk mempertegas soal regulasi siapa saja yang boleh dan berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Disdikbud mengharapkan jangan sampai nantinya Kepala Sekolah itu sendiri yang bermasalah lantaran menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Kami pertegas agar kepala sekolah dapat mempertanggungjawabkan siapa saja yang dapat mengikuti seleksi PPPK. Karena kemarin itu ada indikasi manipulasi pemberkasan guru. Kami sampaikan yang paling bertanggungjawab adalah kepala sekolah itu sendiri," kata Hardianto Kasi Kurikulum SMP, kemarin.
Hardianto menyampaikan saat ini Disdikbud Seluma telah membuka ruang bagi seluruh kepala sekolah apabila hendak melakukan pembatalan dan memberikan rekomendasi kepada calon yang benar-benar layak.
BACA JUGA:Pemuda Belasan Tahun Tabrak Bibi Sendiri Hingga Meninggal Dunia
BACA JUGA:ESDM Provinsi Bengkulu,Datangi Padang Kuas Terkait Dampak Tower SUTT PT TLB yang Meresahkan Warga
Kemudian dijelaskannya juga, bagi honorer yang sudah bertugas selama dua tahun dan tidak terputus namun di sekolah berbeda tetap dapat mengikuti seleksi PPPK asalankan memiliki dua SPTJM baik dari sekolah lama dan sekolah tempat bekerja yang baru
. "Untuk kepala sekolah yang kekeh tetap mau mempertahankan pelamar yang tidak pernah bertugas sejak 2024. Atau ingin dibatalkan pada hari ini kami beri ruang agar mereka mengeluarkan SPTJM karena sifatnya kami ingin melindungi kepala sekolah itu sendiri," imbuhnya.
BACA JUGA:Proses Administrasi dan Penerbitan SK PPPK Gratis, Wabup Inginkan Nama Seluma Tak Tercoreng
BACA JUGA:Daihatsu Xenia, Mobil Keluarga dengan Fitur Canggih dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
"Jangan sampai ke depannya kepala sekolah yang berurusan dengan hukum. Karena kami Disdikbud dan BKPSDM tidak berhak melakukan pembatalan berkas apabila sudah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu hari ini kita lakukan verifikasi langsung," tutupnya.(adt)
Sumber: