34.290 Dukungan di Verfak

34.290 Dukungan di Verfak

Ketua KPU Seluma Henri Arianda Katakan Bahwa Jumlah TPS pada Pilkada Nanti Sebanyak 374--

“Dukungan paslon independen ini dipastikan satu persatu untuk memastikan benar atau tidak dukungan tersebut dengan berita acara dan jika tidak juga di tuliskan satu persatu,”sambungnya.

 

Dijelaskan, Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya.

 

“Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya,”sampainya singkat.(ndo)

Sumber: