3 Terdakwa Setwan Seluma Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan! Vonis Bersalah

 3 Terdakwa Setwan Seluma Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan! Vonis Bersalah

Kasi Pidsus Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menyampaikan tanggapan atas pledoi yang telah diajukan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. 

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Elite Limited Edition Mobil SUV Handal dan Tangguh Memiliki Sistem Canggih Terbaru

BACA JUGA:Toyota New Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T 2024 Mobil Baru Tipe G Mesin 2.8 cc Dihargai Rp 621 Juta Gratis Servis

 

Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa. Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.

 

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika pihaknya (JPU) masih tetap pada tuntutan. Di dalam menanggapi Pledoi yang sebelumnya telah diajukan oleh ketiga terdakwa dan juga PH ketiga terdakwa.

 

"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," tegas Gufroni.

 

Dimana dalam sidang terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam pledoi yang disampaikan tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum.

 

Sumber: