Kurir Expedisi Shopee Tahanan Jaksa Seluma, Ini Yang Dilakukannya
Penyerahan tersangka dan barang bukti--
BACA JUGA:12.000 Pelanggan di Asia Pasifik Terbantu GoGreen Plus DHL Express
Adapun kronologi pengungkapan peredaran Narkotika dari penyelidikan anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma.
Tim Opsnal mendapati informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang sopir exfedisi yang menyalahgunakan Narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan adanya informasi masyarakat tersebut. Dengan cara melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan - Kabupaten Seluma.
Pada Rabu (10/1) sekira Pukul 02.00 Wib. Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan - Kabupaten Seluma. Yang mana, sekira Pukul 04.30 Wib tim Opsnal Satresnarkoba melihat mobil Exfedisi Shopee sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut melintas. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan pembuntutan.
Hanya saja, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma. Tim Opsnal Satresnarkoba di Back Up oleh anggota yang sedang melaksanakan jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. Setelah mobil tersebut berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya. Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Sopir yang juga disaksikan oleh Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar.
Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam Plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Country (Sisa Pakai). Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka. Serta satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, satu perangkat alat hisap Sabu (Bong) dan satu buah celana pendek warna hitam merk Eiger milik tersangka.
"Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.
BACA JUGA:CEIBS MBA Peringkat #1 di Asia, Sudah 8 Tahun Berturut
Usai dilakukan penggeledahan, tersangka bersama BB langsung digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Mapolres Seluma. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk BB Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,16 Gram yang merupakan sisah pemakaian tersangka. Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa, yaitu di daerah Cengkareng.
Sumber: