Kurir Expedisi Shopee Tahanan Jaksa Seluma, Ini Yang Dilakukannya

Kurir Expedisi Shopee Tahanan Jaksa Seluma, Ini Yang Dilakukannya

Penyerahan tersangka dan barang bukti--

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ctr)

Sumber: