Kurir Expedisi Shopee Tahanan Jaksa Seluma, Ini Yang Dilakukannya

Kurir Expedisi Shopee Tahanan Jaksa Seluma, Ini Yang Dilakukannya

Penyerahan tersangka dan barang bukti--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seluma melimpahkan tersangka (tsk) dan Barang Bukti (BB) tahap II. Terhadap tsk kasus penyalagunaan barang Narkotika jenis sabu-sabu, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Memasuki Bulan Ramadhan 2024, Ini Jadwal Pelajar Libur di Seluma

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 Terbaru Tampil Lebih Sporty, Desain Bagia Depan, Pajero Lama Terlihat Kuno

 

Dalam pelimpahan atau serah terima tsk dan BB tahap II terhadap tersangka. Yakni diketahui bernama Danny Kurniawan alias Danny (43) seorang sopir Expedisi Shopee warga jalan Antara Gang Antara 8 LK II, RT 010 RW 000 Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung karang Barat Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma.

 

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Prengki Sirait, SH bersama dengan anggotanya Ipda Saroha Silalahi, Aipda Frankky Nero, Briptu Hengki Setiyo, Bripda Saut Geovany dan Bripda Hafis Maulana. Dalam pelimpahan terhadap tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Jerix Andik Saputra, SH.

 

"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Hujan Badai, Pohon Tumbang di Seluma, Tutupi Akses Jalan

Sumber: