Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

  Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

MKMK bersidang--

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dalam putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dan putusannya disebut bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

 

BACA JUGA:Rute Baru Lagi di Lion Air, Banjarmasin - Bali Non-Stop!

BACA JUGA: Digugat Murman, Jaksa Lirik Tukar Guling Lahan Aset Pemda Seluma!

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," baca Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

"Untuk itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

 

 

Putusan itu dibacakan Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

Sumber: