Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

  Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

MKMK bersidang--

 

Putusan ini dibacakan  terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

 

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

 

BACA JUGA:Kenapa? Mobil Ferrari Ini Selalu Diburu Banyak Orang apa Saja Keunggulannya

BACA JUGA:Sawit Tidak Berbuah Maksimal dan Hasil Menurun? Simak Solusinya Disini

 

Sumber: