Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Kasus Penistaan Agama,  Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Panji Gumilang menunjukkan sikap hormat usai sidnag tuntutan.--

 

 

INDRAMAYU, Radar Seluma.Disway.Id - Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telh sampai pada penyampaian tuntutan. JPU menuntut Panji Gumilang padana penjara selama   1 Tahun 6 Bulan.

BACA JUGA:KUR Mandiri Legkap dengan Tabel, Tinggal Pilih Proses Cepat Tanpa Agunan Daftar Online Pastikan Syarat Lengkap

BACA JUGA:New Fortuner GR Sport Kendaran Terbaru dari PT Toyota Astra Motor Segera di Luncurkan dengan Model Baru

 

Dalam tuntutannya, JPU menilai  Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

 

 

Sidang tuntutan  ini digelar Kamis 22 Februari 2024  di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu.

 

 JPU menyebutkan berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya, terdakwa terbukti melakukan tindakan penistaan agama. Sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah.

 

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," ujar Rama Eka Darma, penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu. 

Sumber: