3 Terdakwa Korupsi Operasional DPRD Seluma Divonis penjara, Denda 100 Juta
Sidang pembacaan vonis 3 terdakwa korupsi di setwan seluma--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id, - Majelis hakim Tipikor BENGKULU, menjatuhkan vonis bersalah terhadap 3 terdakwa kasus korupsi belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Selain vonis bersalah dan dipenjara, ketiganya masing-maisng dijatuhi denda Rp. 100 juta.
Namun vonis terhadap ketiga terdakwa yang dibacakan Senin (15/7) 2024, berbeda-beda. Namun lebih tinggi dari tuntutan JPU Tipikor.
BACA JUGA: Argentina Juara Copa America 2024, Gelar Copa America ke 16
BACA JUGA:Toyota New Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T 2024 SUV Super Canggih Desain dengan Mewah Fitur Sistem Canggih
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga terdakwa yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dijatuhkan vonis hukuman yang berbeda.
"Untuk ketiga terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sumber: