Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Kasus Penistaan Agama,  Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Panji Gumilang menunjukkan sikap hormat usai sidnag tuntutan.--

 

Selain itu, jpu meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. Selain menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan Panji Gumilang.

 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama.

 

Kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya. 

 

BACA JUGA:Higgs Domino Island Tutup Fitur Kirim! Dona, Admin HDI : Pengguna Jangan Khawatir!

 

Usai sidang tuntutan,  Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada pengunjung sidang. 

 

Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat. 

 

Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.

Sumber: