Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Kasus Penistaan Agama,  Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun! Tunjukkan Sikap Hormat

Panji Gumilang menunjukkan sikap hormat usai sidnag tuntutan.--

 

Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

 

 

Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

BACA JUGA:Tombol Kirim Higgs Domino Island Hilang Tidak akan Kembali Pada Maret, Tapi?

BACA JUGA: Pengobatan Kanker di Malaysia Mendapat Pengakuan, Mercusuar Harapan

Dilansir dari Disway.Id

 

https://disway.id/read/764525/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-dituntut-15-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama-langsung-tunjukkan-sikap-hormat/15

Sumber: