Mantan Kades dan Kadus Divonis 1,8 Tahun, Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Divonis 3 Tahun

 Mantan Kades dan Kadus Divonis 1,8 Tahun,  Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Divonis 3 Tahun

Mantan kades, kadus dan kaur Batu Tugu Seluma divonis bersalah. (tri suparman)--

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - 3 terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021, sudah divonis. Sidang vonis pada Rabu (13/12) siang.

Ketiganya dinyatakan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu bersalah.

Namun ketiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda.

 

BACA JUGA:Inovasi Teknologi Bugatti Veyron Tampil Manifestasi Kecanggihan Kestabilan pada Kecepatan Tinggi

BACA JUGA:Bugatti Veyron Terbaru, Model Baru Diluncurkan Pabrikan Prancis dengan Kecanggihan dan Teknologi Super Canggih

 

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi. Yakni Rusdianto (39) yang diketahui merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu. Dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari mantan Kepala Desa Batu Tugu, Sukirman (56) dan terdakwa Reswandi (54) yang merupakan mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

 

"Untuk ke tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021. Telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH. Memutuskan, mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Serta Denda Rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) sebesar Rp 12 juta.

Sumber: