Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nusron wahid--



NASIONAL - Pemerintah memperketat aturan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setiap individu maupun perusahaan yang mengalihfungsikan lahan sawah tanpa mengikuti prosedur resmi akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12/2025).

Nusron menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti.

“Yang boleh alih fungsi LP2B hanya untuk PSN dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” ujar Nusron, dikutip dari keterangan tertulis, sabtu (20/12/2025).
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova: Mobil Desain Mewah dan Canggih Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia

BACA JUGA: 100 Relawan Tambahan BSI Diurunkan BSI, Bantuan Tembus 125 Ton

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan penggantian lahan yang harus dipatuhi oleh pemohon izin alih fungsi lahan. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan tiga kali lipat, dengan tambahan syarat tingkat produktivitas lahan pengganti harus sama.
Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian minimal dilakukan dua kali lipat, dan untuk lahan sawah tidak beririgasi, penggantian dilakukan satu kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Nusron juga menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah yang dicetak menjadi sawah baru dan merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada, itu tidak ada artinya,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana tegas. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Yang dikenakan sanksi bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk gubernur,” ungkap Nusron.

Lebih lanjut, Nusron memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh pemohon. Pertama, pemohon secara mandiri mencari dan mencetak lahan pengganti yang diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang telah disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.

Dengan aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan secara terbatas demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Sumber: