Kursi Berkurang, Dewan Sebut Data Capil Error

Kursi Berkurang, Dewan Sebut Data Capil Error

Anggota DPRD Seluma Dapil 2 datangi KPU Seluma terkait dikuranginya alokasi kursi untuk Dapil 2 Seluma--

 

PEMATANG AUR - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Dapil 2 Talo belum lama ini mendatangi KPU Seluma. Kedatangan Ulil Umidi, Nur Ali, dan juga Herman ini adalah untuk mempertanyakan atau memberikan tanggapan terhadap rancangan pengurangan alokasi kursi di Dapil Seluma 2 atau Talo.

Pada kesempatan ini, Ulil yang juga merupakan Wakil II Ketua DPRD Kabupaten Seluma menyampaikan bahwa sudah terjadi error terkait dengan data jumlah penduduk di Dapil Seluma 2.

 "Jadi memang sengaja kita mendatangi kawan-kawan di KPU. Yang pertama kita minta kejelasan kronologis jatah kursi di Dapil Seluma 2 berkurang. Yang mana notabenenya kami dari Dapil 2 ini dulu ada 7 kursi. Namun sekarang tinggal 6 kursi. Namun kita tahu kalau datanya ini belum final dan baru rancangan sementara. Jadi kemungkinan Disdukcapil yang mengirimkan data ke Kemendagri dan Kemendagri menyampaikan ke KPU banyak kesalahan data," kata Ulil, kemarin.

Disampaikan oleh Ulil kekeliruan ini bisa saja terjadi mengingat petugas Capil hanya merupakan orang biasa. 

"Karena Capil ini juga manusia biasa maka kami yakin bahwa banyak kekeliruan. Apalagi dari pandangan kami bahwa sudah dua kali Pemilu ini data jumlah jiwa masyarakat di Dapil 2 dan Dapil 1 ini hampir sama. Kalau Dapil 1 bertambah maka Dapil 2 juga bertambah. Kalau Dapil 1 berkurang maka, Dapil 2 juga berkurang. Makanya kami minta kepada kepala daerah dalam hal ini saudara bupati untuk dapat meluruskan hal ini. Dan kita berharap juga agar kursi di tiap Dapil ini masih tetap sama dengan Pemilu sebelumnya. Kami yakin masih tetap sama, ini hanya terjadi error," sambungnya.

Sementara itu Henri Arianda, SP komisioner KPU Kabupaten Seluma menyampaikan menyambut baik dengan kunjungan dari Anggota DPRD Kabupaten Seluma ke KPU ini. Dijelaskan untuk saat ini rancangan alokasi kursi tersebut sedang dalam tahapan uji publik. Dan perlu masukan ataupun tanggapan dari semua pihak.

 "Kami sampaikan terima kasih yang mana sudah berkunjung ke KPU Seluma. Yang pertama perlu disampaikan dalam hal ini KPU hanya penyaji. Data jumlah yang diterima oleh KPU Seluma merupakan data turunan dari KPU RI. Yang mana KPU RI mendapatkan data tersebut dari Kemendagri. Kemudian juga Kemendagri mendapatkan data tersebut dari Dukcapil," jelasnya.

Dijelaskannya lagi untuk seluruh jumlah masyarakat Kabupaten Seluma dari data turunan KPU RI itu sebanyak 214.089.

Kemudian sesuai dengan Keputusan KPU 488 tahun 2022 Bilangan Pembagi penduduk (BPPd) diperoleh dari jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi di Kabupaten Seluma. Kemudian diperolehlah BPPd Seluma sebanyak 7.136. Dalam artian, satu kursi memiliki suara sebanyak 7.136. Selanjutnya untuk rumus perkiraan alokasi kursi per kecamatan adalah jumlah penduduk perkecamatan dibagi dengan BPPd.(adt)

 

Sumber: