MA Tolak Kasasi Jaksa, Kuatkan Vonis Pengadiln Tinggi! Hukuman Kabid BKPSDM Hanya 1 Tahun Penjara
Kabid BPKSDM Cucu Wibowo tingkat PN divonis 4 tahun dan PT setahun--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Masih ingat kasus pungutan liar (Pungli), dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan terdakwanya Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Rp21 Miliar Digelontorkan Untuk Kecamatan Seluma Utara, Pembangunan Infrastruktur
Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil putusan Kasasi yang telah dilakukan upaya pengajuan Kasasi oleh Terpidana dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk Kasasi dari Mahkamah Agung saat ini telah keluar dan telah kita terima. Atas upaya pengajuan Kasasi yang dilakukan oleh terpidana dan juga JPU ke Mahkamah Agung," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, dari hasil upaya Kasasi yang telah diajukan oleh terpidana dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus Pungli dalam penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Upaya Kasasi dari Terpidana dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dimana, Mahkamah Agung menetapkan putusan Banding. Yakni, terpidana Cucu divonis lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Yakni, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sumber: