Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran

Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran

Syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Setelah usai Lebaran, kita akan dihadapkan dengan realita hidup.  Setelah mudik dan  berkumpul bersama keluarga, banyak biaya yang dikeluarkan. Setelah balik lagi, masih banyak juga biaya yang menunggu untuk diselesaikan.

 

BACA JUGA: Bupati Seluma Minta Honorer Ikut Coret Calon PPPK yang Siluman

BACA JUGA:Toyota Menyajikan Pertarungan Ulang: Hilux Vs. Mitsubishi Triton, Duel Sengit Double Cabin Populer di Indonesi

Sementara setelah Lebaran kantong bakal lebih 'kempis'. Nah, bagi anda  pekerja yang membutuhkan dana lebih ternyata ada cara untuk bisa mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Begini caranya.

 

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun.

 

 

Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

 

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

 

Sumber: