Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri

Suami aniaya istri--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Diduga cemburu, seorang suami warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, berinisial MK (33). Resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Polres Seluma, atas dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang diketahui bernama Yeni Andesti.
BACA JUGA:Ops Pekat Nala, Polres Seluma Amankan Ratusan Botol dan Liter Miras
BACA JUGA:LRT Jabodebek Layani Lebih dari 83 Ribu Pengguna di Hari Pertama Masuk Kerja
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, SIK MIk didampingi Kabag Ops, Kompol Yudha Setiawan, SH, Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM dan Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH beserta Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH pada saat Press Conference yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 siang di halaman Mapolres.
Dikatakan Kapolres, peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB di rumah mereka sendiri. Yeni Andesti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma pada malam harinya, sekitar pukul 22.23 WIB. Dengan dugaan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya.
Berdasarkan laporan polisi, MK melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala ke kusen pintu. Serta menendang korban hingga mengalami luka dan trauma. Adapun penyebab dari adanya KDRT ini dipicu dari permasalahan keluarga yang sudah kerap terjadi.
"Saat ini tersangka telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kekerasan yang dialami korban membuat bagian kepala bengkak serta bagian perut terasa sakit dalam kurun waktu cukup lama. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai hukum yang berlaku," sampainya.
Sumber: