Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri

Akibat Cemburu, Suami di Seluma Tega Aniaya Istri

Suami aniaya istri--

Penahanan terhadap MK telah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp Han/06/III/RES.1.24/2025/Reskrim, dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 April 2025 di Rumah Tahanan Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Kijang Innova Reborn Pilihan Mesin Bensin dan Diesel Desain Tangguh Spertifikasi Populer di Indonesia

Penyidik mengaku telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nanti Agung. Dari hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan bahwa tersangka MK diduga keras melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp 15 juta," tegasnya.

 

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan penelitian dan proses hukum lanjutan. Sementara korban Yeni Andesti mendapat pendampingan dan perlindungan dari unit Satreskrim Polres Seluma.

 

Atas kasus ini, Kapolres Seluma mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, korban memiliki hak untuk dilindungi dan mendapatkan keadilan.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Veloz 2025 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Stylish dengan New Side Body Molding

BACA JUGA: Belanja Masyarakat Meningkat Menjelang Idul fitri 2025, Namun di Balnusra Turun

"Kami minta kepada masyarakat, terutama perempuan, untuk berani bersuara. Jangan takut melapor. Kami dari kepolisian siap melindungi dan mendampingi proses hukum hingga tuntas," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: