Pemda Seluma Lakukan Evaluasi Terhadap 281 PPPK Paruh Waktu
PLT BKPSDM Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id — Sebanyak 281 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini mulai melakukan proses pengumpulan berkas persyaratan untuk perpanjangan perjanjian kerja.
BACA JUGA: FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat melalui Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori, mengatakan proses pengumpulan berkas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut menjelang berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
“Saat ini prosesnya masih pada tahap pengumpulan berkas persyaratan. Seluruh PPPK Paruh Waktu diminta melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang telah disampaikan,” kata Anshori.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 800/858/BKPSDM.IV/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu untuk proses perpanjangan kontrak.
Di antaranya, melampirkan SKP periode penilaian tahun 2025 dan penilaian triwulan II tahun 2026 dengan hasil evaluasi paling rendah kategori “Baik”.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta dokumen asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu yang masih berlaku.
Anshori menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sehingga seluruh PPPK Paruh Waktu diminta segera menyampaikan berkas melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sumber: