Dinsos Seluma Persilahkan Warga yang Tersingkir dari PKH Ajukan Komplain
Zuraini--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akibat perubahan data kesejahteraan untuk mengajukan pembaruan data.
BACA JUGA:Tipu Warga Bermodus Kerja di Dapur MBG, Oknum Kades Lubuk Betung Diamankan Polisi
BACA JUGA:Toyota Fortuner Facelift SIV Premium Tampilan dengan Model Baru, TSS dan Varian GR Sport 4x4 Populer
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan data penerima bantuan sosial tetap menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Warga yang merasa mengalami perubahan status kesejahteraan dalam data dapat mengajukan usulan perbaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Zuraini, mengatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan untuk menjalani proses pengusulan kembali.
"Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat menyampaikan permohonan pembaruan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk kemudian diusulkan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," kata Zuraini.
Menurutnya, perubahan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam data dapat berdampak terhadap keberlanjutan kepesertaan bantuan sosial. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan penyesuaian dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan sebuah keluarga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Salah satunya apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau memiliki penghasilan di atas batas yang ditentukan.
BACA JUGA:Seleksi JPT Seluma, Dinas Perikanan Paling Dikit Pelamar
Zuraini juga menjelaskan bahwa proses pengusulan di tingkat desa dan kelurahan tidak serta-merta membuat status desil seseorang berubah. Operator SIKS-NG hanya bertugas memasukkan data dan mengusulkan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi kondisi masyarakat.
Dengan demikian, operator di tingkat desa maupun kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara langsung perubahan status desil kesejahteraan masyarakat.
Sumber: