Rekam KTP di Seluma Sudah Bisa di MPP

Rekam KTP di Seluma Sudah Bisa di MPP

Arlan Aksa, kepala dinas perizinan seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Bagi masyarakat Kabupaten Seluma saat ini sudah bisa melakukan perekaman KTP di mall pelayanan publik (MPP) Seluma yang berada di kantor DPMPPTSP Seluma. Kepala DPMPPTSP Arlan Aksa menyampaikan selain rekam KTP saat ini juga sudah bisa mendapatkan pelayanan pembuatan BPJS. "Pembuatan KTP, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pajak daerah, dan lainnya sekarang sudah bisa di MPP," kata Arlan Aksa, kemarin. 

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya sejak diresmikan pada awal Maret lalu bersama dengan belasan MPP daerah lainnya oleh Menpan RB. MPP Seluma masih saja sepi lantaran tidak berpenghuni.

BACA JUGA:68 Peserta Calon Paskibraka Seluma, Tunggu Hasil Kelulusan dari BPIP

BACA JUGA:New Pajero Sport, Mobil SUV Handal Berkualitas Tinggi Desain yang Gagah, Memikat Hati Penggemar Mobil Sport

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP)Seluma, Arlan Aksa, S.Sos menyayangkan adanya hal tersebut. Padahal MPP dirancang dan diresmikan untuk melayani masyarakat Kabupaten Seluma dalam satu wadah, sehingga tidak perlu repot lagi untuk berpindah pindah instansi untuk mengurus berkas administrasi.

 

Untuk mengisi MPP, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto sudah menunjuk 10 OPD yang bergerak di bidang pelayanan untuk menurunkan staff yang sudah ahli, berikut juga alat penunjang pelayanannya ke MPP.

 

OPD tersebut yakni, DPMPPTSP Seluma, Dinas Dukcapil Seluma, Dinas PUPR Seluma, Dinas Lingkungan Hidup Seluma, Dinas Kesehatan Seluma, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Seluma, Badan Kesbangpol Seluma, Badan Pendapatan Daerah Seluma.

BACA JUGA: Harga Sawit di Seluma Naik Turun, Tapi Masih Harga Wajar

BACA JUGA:Jaksa Kembali Panggil Toton,SH, Mantan Anggota DPRD Seluma

Sumber: