Nusron Ungkap Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan BRAN dalam Konflik Agraria
Nusron Wahid--
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap rencana pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani konflik agraria.
BRAN atau LPRA akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden RI.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya dapat berperan dalam menyiapkan data dan administrasi pertanahan sebelum proses penanganan tertentu dilanjutkan kepada BRAN atau LPRA.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, pembagian kewenangan tersebut masih akan disimulasikan. Kajian tersebut juga akan menentukan direktorat atau fungsi tertentu di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi disesuaikan dengan keberadaan badan atau lembaga baru.
Namun, Nusron menegaskan tidak seluruh persoalan konflik dan sengketa agraria otomatis akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” jelasnya.
Konflik Komunal Berpotensi Ditangani BRAN
Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN, terutama apabila berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.
Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun badan pemerintah berpotensi masuk dalam ruang penanganan BRAN atau LPRA.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
Pembagian peran tersebut akan menjadi bagian dari desain kelembagaan Reforma Agraria setelah UU Pengaturan Reforma Agraria berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sumber: